kievskiy.org

Era New Normal, DPR RI Tagih Aturan Protokol Kesehatan Wisata

SUASANA Pantai Pangandaran. Pemkab Pangandaran tidak menutup objek wisata di tengah wabah corona.
SUASANA Pantai Pangandaran. Pemkab Pangandaran tidak menutup objek wisata di tengah wabah corona. /AGUS KUSNADI/

PIKIRAN RAKYAT - WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkeraf) menerbitkan panduan bagi turis, industri pariwisata, maupun pemerintah daerah. Panduan ini  dalam  masa tatanan kehidupan baru atau new normal yang sebagian mulai diberlakukan, khususnya di sektor pariwisata.

"Kita sudah dengar soal  CHS (Cleanlines, Health, & Safety) yang akan diterapkan, tapi belum ada regulasinya sampai sekarang,” kata Fikri, Rabu 17 Juni 2020.

Fikri menambahkan, panduan ini sangat mendesak, karena saat ini beberapa pemerintah daerah sudah mulai membuka destinasi wisatanya dengan protokol kesehatan. “Kita harus jaga agar kondisi tidak kembali outbreak atau terjadi penyebaran virus. Apalagi kalau kondisinya malah bisa balik ke fase awal,” ujar politisi PKS ini.

Baca Juga: Takut Hasilnya Positif Covid-19, Sebagian Pedagang di Cimahi Menolak Ikut Tes Swab Dadakan

Menurut dia, dalam fase yang belum menunjukkan kulminasi (titik puncak) pandemi Covid-19 di Indonesia, pembukaan destinasi wisata sebenarnya belum dianjurkan.  “Setiap kegiatan yang memicu keramaian dan lalu lintas orang, tetap berpotensi meningkatkan angka infeksi.  Butuh  protokol kesehatan  yang sangat ketat,” katanya.

Karenanya dia berharap panduan dari pemerintah pusat terkait daerah-daerah yang sudah mulai menarik wisatawan untuk datang.  "Bagaimana kita mengubah perilaku turis agar mampu beradaptasi dalam fase new normal.  Standar pemakaian masker, selalu mencuci tangan, dan physical distancing secara ketat harus tetap diterapkan," katanya.

Baca Juga: Migas Hulu Jabar Sasar Mahasiswa yang Tidak Bisa Pulang Kampung dan Warga Terdampak Covid-19

Physical distancing juga memaksa pengelola menerapkan pembatasan kuota orang dalam satu tempat hiburan, resto, transportasi, maupun penginapan. "Tentu yang sangat  penting adalah  pengawasan pemerintah dalam hal ini diterapkan oleh pengelola tempat wisata dan hiburan," ucapnya 

Koordinasi lintas sektor juga diharapkan dalam penerapan regulasi tersebut.  “Pelibatan sektor perhubungan, keamanan dan ketertiban, serta sektor kesehatan harus integral dalam penerapan new normal di pariwisata,” kata Fikri. 

Baca Juga: Akibat Alih Fungsi Lahan Jadi Padat Hunian, Deretan Makam Kini Berada di Tepi Jalan Umum di Jakarta

Selain itu, Fikri meminta pelibatan pelaku industri pariwisata hingga unit terkecil, seperti pemandu wisata, supir, ojek, hingga pedagang sektor wisata agar bersama berpartisipasi dalam kampanye wisata yang aman dan sehat selama new normal. "CHS (Cleanlines, Health, & Safety) di industri pariwisata akan menjadi pertaruhan citra pariwisata lokal maupun nasional di mata pelancong," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat