kievskiy.org

Update Kasus Meme Stupa Borobudur: Roy Suryo Didakwa 3 Pasal hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Roy Suryo jalani sidang perdana terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo jalani sidang perdana terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur. / Antara/ Indrianto Eko Suwarso Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana untuk Roy Suryo secara daring pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Adapun, Roy Suryo menjalani sidang tersebut terkait dengan kasus meme stupa yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016, Pasal 156A UU dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.

Baca Juga: Waduh, Setopan Samsat Kiaracondong Jadi Saksi Pria Ini Lamar Kekasihnya

"Kita mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 12 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Tri pun menjelaskan secara rinci alasan mengapa Roy Suryo didakwa dengan tiga pasal tersebut.

Menurutnya, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE lantaran menyebarkan informasi palsu soal kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur.

Selain itu, Roy Suryo juga dinilai tidak memiliki ranah untuk menjelaskan makna stupa dari Candi Borobudur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat