kievskiy.org

Buntut Tragedi Kanjuruhan, 20 Orang Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 20 permohonan perlindungan dari orang-orang yang terkait dengan tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, 20 pemohon tersebut terdiri dari 14 laki-laki dan enam perempuan. Adapun, tiga di antara pemohon itu masih berstatus pelajar.

"Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah ada yang masuk 20 permohonan. Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dan enam perempuan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.

"Dari 20 ini, yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi itu ada dua. Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung," ujarnya, melanjutkan penjelasan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Bocah Okky Boy yang Viral: Disangka Tukang Parkir, Padahal Bukan Itu Kejadian yang Sebenarnya

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga telah menjelaskan bahwa terdapat sejumlah korban dan saksi yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Ya, ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edwin mengimbuhkan bahwa sejumlah pihak tersebut mengajukan permohonan perlindungan lantaran bersedia untuk dimintai keterangan atas Tragedi Kanjuruhan.

“Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat