kievskiy.org

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Oknum Polwan di Riau Dijatuhi Sanksi Demosi

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, publik sempat digegerkan oleh tindakan oknum polisi wanita (polwan) yang diduga telah menganiaya seorang perempuan.

Kini oknum polwan yang berinisial Brigadir IR itu terbukti bersalah lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan. Ia dijatuhi sanksi demosi dua tahun.

Sanksi tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau yang digelar pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Disnakertrans Luncurkan Layanan Pencari dan Pengaduan Kerja

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengungkapkan bahwa Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Hasil putusan yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," ujar Johanes.

Demosi merupakan sanksi pemindahan anggota kepolisian dari hierarki yang ia tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Eksekusi Rumah Wanda Hamidah Berlangsung Rusuh, sang Politisi Kutuk Anies Baswedan

Demosi dapat didefinisikan juga sebagai mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat