kievskiy.org

Usai Tengkorak Berdarah, Pengusaha Ini Kembali Diteror dengan Kain Kafan Berisi Bunga dan Paku

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa memberikan keterangan persnya diruangannya, Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (19/6/2020).*
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa memberikan keterangan persnya diruangannya, Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (19/6/2020).* /ANTARA/Dhimas B.P.

PIKIRAN RAKYAT - Setelah mendapat kiriman bingkisan tengkorak berdarah dari orang tak dikenal, pengusaha asal Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat kembali mendapatkan kiriman teror.

Pengusaha itu kali ini menerima teror yang tidak kalah menyeramkan yaitu kiriman kain kafan dan entah siapa yang mengirimkannya.

Lantaran resah dengan teror yang diterimanya, pengusaha tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Twitter Lagi-lagi Tandai Cuitan Donald Trump, Kali Ini Bikin Postingan Video Palsu

Terkait kabar teror kepada pengusaha itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat 19 Juni 2020 membenarkan hal tersebut.

"Jadi sepekan setelah dia terima teror tengkorak itu, yang bersangkutan mengabarkan lagi kalau dia temukan kain kafan membentang di depan tempat usahanya," kata Kadek Adi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Teror kain kafan dikatakan sang pengusaha berisi taburan bunga dan paku. Sang pengusaha juga menuturkan bahwa dia sempat melihat pelaku namun keburu kabur saat akan dihampiri.

"Katanya orangnya itu datang pakai helm, tapi itu pun dia lihat sepintas," ujarnya.

Baca Juga: Vera Lynn, Penyanyi Kesayangan Prajurit Perang Dunia II Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi pihaknya. Karena ulah semacam ini sudah tergolong ancaman teror yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepolisian masih terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat. Tidak hanya korban dan ojek daring yang mengantarkan paket bingkisan tengkorak berdarah, nomor kontak pengirim juga menjadi arah pengembangan penyelidikannya.

Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat