kievskiy.org

Peran dan Jaringan 3 Bandar Konsorsium Judi Online 303 Diungkap Mabes Polri

Tiga tersangka terkait Konsorsium judi online 303 ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Tiga tersangka terkait Konsorsium judi online 303 ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu, 15 Oktober 2022. /tangkapan layar/Youtube Polri TV Radio.

PIKIRAN RAKYAT - 3 bandar Konsorsium judi online 303 ditangkap polisi. Ketiganya saat ini telah dipulangkan ke Indonesia.

Ketiga tersangka yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Ketiga pelaku dibawa balik ke Indonesia setelah dilakukan penangkapan di Kamboja.

Baca Juga: Desak 2 Ajudan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Kerja Sama dengan Propos

Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 15 Oktober 2022 pagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut bermula dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya pada 12 Agustus 2022.

Ketiga tersangka yang ditangkap pada 12 Agustus 2022 yakni tersangka RS, tersangka M, dan MR.

Baca Juga: Tanpa Malu Lakukan KDRT, Rizky Billar Bermimpi Rumah Tangganya dengan Lesti Kejora Harmonis

Dedi mengatakan, pemulangan dan penangkapan bandar judi itu merupakan hasil koordinasi polri bersama kepolisian kamboja, serta KBRI dan imigrasi Kamboja.

"Bapak Kapolri memberikan apresiasi atas kerja keras timsus gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat