kievskiy.org

Ricky Rizal Disebut Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, JPU Ungkap Alasannya

Ilustrasi penembakan, perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dikabarkan ditolak Ricky Rizal.
Ilustrasi penembakan, perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dikabarkan ditolak Ricky Rizal. /Freepik/senivpetro

PIKIRAN RAKYAT - Sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022.

Diketahui, Brigadir J dieksekusi oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) diduga atas perintah dari Ferdy Sambo. Dalam persidangan, beberapa informasi diungkap Jaksa Penuntut Umum.

Awalnya, Ferdy Sambo berkata pada Bripka RR bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Sambo memerintahkan Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Tetapi, Bripka RR menjawab tidak berani karena tak kuat mental.

Baca Juga: Tolak Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno Bantah Tutup Pintu Stadion 

“Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata, 'kamu berani nggak tembak dia (Brigadir J)?\. Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak berani, Pak, karena saya gak kuat mentalnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di persidangan.

Mendengar Bripka RR tidak berani menembak Brigadir J, Sambo disebut tak mempermasalahkannya.

“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak apa-apa'. Tapi, kalau dia (Yosua) melawan, kamu back up saya di Duren Tiga," kata jaksa.

"Dan perkataan terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat