PIKIRAN RAKYAT – Dalam sidang perdananya, Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo membantah beberapa dakwaan yang dia klaim berbeda dari kejadian ‘versi’ dirinya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya disidangkan.
Tersangka yang pertama kali dibacakan dakwaannya oleh jaksa ialah Ferdy Sambo, yang sekaligus menjadi dalang di balik tewasnya Yoshua.
Namun, setelah dakwaan rampung dibacakan, terdapat beberapa nota keberatan yang diajukan Sambo di hadapan pengadilan.
Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo ajukan eksepsi alias bantahan perihal berkas dakwaan, salah satunya soal bagaimana peristiwa bermula.
Pertengkaran Yoshua-Maruf vs Pelecehan
Berbeda dari dakwaan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran Kuat Maruf dan Yoshua, Tim Kuasa Hukum Sambo menguraikan peristiwa lain.
Kejadian, kata pihak Sambo bermula dari pembantingan Putri Candrawathi (PC) oleh korban Yoshua, di rumah Magelang, sekira pukul 18.00 WIB.