kievskiy.org

Dakwaan terhadap Bharada E Tidak Dibantah, Ronny Talapessy: Kami Akan Sampaikan di Pembuktian

Bharada E Sampaikan Rasa Penyesalan dengan Suara Bergetar: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan
Bharada E Sampaikan Rasa Penyesalan dengan Suara Bergetar: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang lebih dulu menjalankan sidang pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, pihak penasihat hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: IDAI Larang Penggunaan Paracetamol, Ungkap Cara Penanganan Anak Sakit

Menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU sudah cermat dan tepat.

“Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi,” kata Ronny, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Untuk sidang pembuktian, Ronny meminta Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf sebagai saksi dalam persidangan.

Mengenai permintaan tersebut, Wahyu menanyakan kesiapan JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat