kievskiy.org

Sidang Lanjutan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Putusan Sela

Ilustrasi sidang Putri Candarawathi, majelis hakim menundanya hingga pekan depan.
Ilustrasi sidang Putri Candarawathi, majelis hakim menundanya hingga pekan depan. /Pixabay/Arek Socha Pixabay/Arek Socha

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, menunda sidang dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Wahyu mengatakan sidang ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Demikian tanggapan penuntut umum dari eksepsi penasihat hukum terdakwa. Maka kami tunda sidang untuk putusan sela yang direncanakan pada Rabu 26 Oktober 2022 mendatang," kata Wahyu di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Oktober 2022.

Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi. Jaksa menilai bahwa eksespi yang diajukan tidak sesuai memenuhi syarat keberatan.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tetap Tahan Putri Candrawathi

"Berdasarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim tetap menahan Putri. Mereka menilai bahwa dakwaan terhadap Putri telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berdasarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Menurut jaksa penasihat hukum, penasihat hukum Putri kurang memahami uraian dalam dakwaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat