kievskiy.org

Putri Candrawathi Tertolak! Jaksa Tepis Keras Dalil Eksepsi Kuasa Hukumnya: PC Tetap dalam Tahanan

Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo harus menerima pil pahit dari hasil jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi ataupun nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum.

Diketahui, Putri Candrawathi (PC) menjadi terdakwa pertama yang dibacakan jawaban atas nota keberatannya, di antara tujuh terdakwa lain.

Dalam kesempatan ini, JPU menyimpulkan bahwa pihak mereka menolak dengan tegas semua uraian eksepsi dari kuasa hukum PC.

Seluruh dalil keberatan surat dakwaan itu ditolak dengan tegas dan keras, lantaran beberapa alasan yang mendasari.

 Baca Juga: Angka Kematian Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif

Di antara alasan yang dijelaskan JPU, eksepsi Putri dinilai merupakan pokok perkara untuk materi pembuktian di persidangan.

“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi, sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dengan demikian, JPU sepakat tepis eksepsi Putri, serta memohon jajaran hakim untuk menerima dakwaan mereka sekaligus menolak dalil keberatan PC.

“JPU memohon pada majelis hakim, supaya menolak seluruh dalil eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan menerima surat dakwaan JPU, karena telah memenuhi unsur formil dan materil,” kata sang jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat