kievskiy.org

Jaksa Minta Majelis Hakim Tetap Tahan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dan tetap menahan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa saat memberikan tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Jaksa menilai bahwa dakwaan terhadap Putri disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.

"Berdasarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Baca Juga: Vivo Resmi Jual BBM Setara Pertalite, Harga Mendekati Pertamax?

Jaksa juga menyatakan bahwa penasihat hukum kurang memahami uraian dalam dakwaan.

"Jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang dituangkan dakwaan jaksa penuntut umum. Maka patut kiranya eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan," tuturnya.

"Bahwa terhadap eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum yang merupakan materi pokok perkara, kami tidak akan menanggapi pokok perkara dan akan menyampaikan pada sidang pembuktian," ucap jaksa.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Putri sebelumnya menilai surat dakwaan jaksa disusun secara kabur atau obscuur libel, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat