kievskiy.org

Bantah Bripka RR Setujui Rencana Penembakan Brigadir J, Pengacara: Dia Berani Tolak Perintah Seorang Jenderal

Bripka RR, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bripka RR, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Melalui kuasa hukumnya, Bripka RR alias Ricky Rizal membantah keterlibatannya dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan dalam eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dia turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut JPU, Ricky Rizal terlibat dalam tragedi yang menghilangkan nyawa Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, dia pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Eksepsi: Bripka Ricky Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Akan tetapi, Bripka Ricky Rizal membantah dakwaan tersebut, dan mengaku menolak perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya saat dimintai pertolongan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sang kuasa hukum menekankan bahwa Ricky Rizal membantah telah menyetujui rencana penembakan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Hal itu diungkap tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Tim kuasa hukum Bripka Ricky menyatakan bahwa kliennya sudah jelas menolak permintaan Sambo untuk menembak Brigadir J namun itu tidak menjadi pertimbangan jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat