kievskiy.org

Ketakutan Irma Hutabarat Soal Kasus Brigadir J: Khawatir Hukuman Sesuai Pasal 338, Lebih Ringan dari Pasal 340

Aktivis Senior, Irma Hutabarat.
Aktivis Senior, Irma Hutabarat. /YouTube/Refly Harun

PIKIRAN RAKYAT – Irma Hutabarat yang merupakan aktivis senior menyayangkan keterlibatan mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Irma Hutabarat menilai bahwa Febri Diansyah bersama seluruh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak akan bisa bersikap objektif dalam menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Salah satu alasannya adalah ‘oh kami akan objektif’, ‘akan profesional’, engga ada yang namanya pengacara objektif itu engga ada," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Uya Kuya TV, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Akmal Marhali: Kanjuruhan adalah Peringatan Tuhan, Setelah Banyak Kejadian-kejadian Kecil Kita Lupa Diri

"Bagaimana mau objektif, jelas itu terjadi pembunuhan, jelas terjadi laporan palsu, obstruction of justice, mau dilihat dari sisi mana membelanya," ujarnya melanjutkan penjelasan.

Lebih lanjut, Irma Hutabarat pun beranggapan bahwa Febri Diansyah bersama seluruh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berada pada kubu yang salah.

“Jadi kalau saya bilang, sebagai salah seorang pendiri KPK, saya sendiri juga bilang bahwa Febri dan Rasamala itu telah menempatkan perjuangannya di tempat yang salah,” ucapnya.

Baca Juga: Link Streaming The Golden Spoon Episode 9 Lengkap dengan Sub Indo: Nasib Lee Seung Chun Berubah Lagi

"Itu..bejat yang dilakukan oleh Sambo itu," tuturnya, menegaskan.

Oleh karena hal tersebut, Irma Hutabarat pun menyayangkan keberpihakan Febri Diansyah. Pasalnya, selama ini kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi tersebut telah dipercaya oleh publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat