kievskiy.org

PKPU Soal Pilkada Belum Diundang-undangkan, KPU Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi pilkada.*
Ilustrasi pilkada.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020.

Surat edaran (SE) ini dikeluarkan mengingat Peraturan KPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 belum juga diundang-undangkan.

Pada keterangan tertulisnya, Kamis 18 Juni 2020, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan SE ini diterbitkan karena pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan akan segera digelar pada 24 Juni 2020.

Baca Juga: Sekolah SMA dan SMK Negeri Gratis, Swasta Was-was Minim Peminat

Langkah ini merupakan jalan keluar yang lebih mudah agar persoalan ini tidak bertambah rumit.

“KPU akan mengesahkan protokol kesehatan tersebut dalam bentuk surat edaran. Surat edaran diterbitkan sembari menunggu diundangkannya PKPU,” kata Pram, panggilan akrab Pramono Ubaid Tanthowi.

Menurut dia, SE itu secara umum akan mengatur penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada. Kendati demikian, KPU lebih mendetailkan ketentuan tahapan verifikasi faktual terlebih dahulu. Sebab, tahapan verifikasi faktual melibatkan interaksi petugas penyelenggara pemilu dengan masyarakat.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kebiasaan Mendengkur saat Tidur, Salah Satunya Diet

“Sehingga dibutuhkan pedoman protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung diri dan aturan menjaga jarak fisik. Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE tersebut untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan," kata Pram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat