kievskiy.org

Komnas HAM Jelaskan Soal Pembatalan Ekshumasi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Bukan Karena Intimidasi

Komnas HAM) memberikan penjelasan soal pembatalan ekshumasi terhadap jenazah salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Komnas HAM) memberikan penjelasan soal pembatalan ekshumasi terhadap jenazah salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan penjelasan soal pembatalan ekshumasi terhadap jenazah salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan pihaknya telah meminta keterangan keluarga yakni Devi Athok Yulfitri bahwa pembatalan itu dilakukan bukan karena adanya intimidasi dari pihak kepolisian.

"Kita tanya apakah terpaksa (membatalkan) intinya Athok katakan bahwa keputusan membatalkan adalah keputusan keluarga," kata Anam dalam keterangannya, Jumat, 21 Oktober 2022.

"Terus dia membuat (pembatalan) tulis tangan sendiri penolakan (ekshumasi) itu didampingi pak polisi dan perangkat desa, (kami tanya) apakah itu diintimidasi nggak ada, tapi keputusan keluarga," kata Anam menambahkan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Hapus Pemberian PR untuk Siswa SD dan SMP Mulai 10 November 2022

Anam pun menjelaskan awalnya Athok dan keluarga memang menginginkan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad kedua putrinya untuk memastikan penyebab meninggal.

Rencana itu dilanjutkan dengan membuat pernyataan untuk ekshumasi dihadapan pengacaranya pada 10 Oktober 2022.

Setelah itu pada 11 Oktober 2022 kata Anam, Athok berencana menemui kepala desa setempat untuk meminta tanda tangan terkait rencana ekshumasi tersebut.

"Tiba-tiba ada pihak kepolisian Polres setempat menghubungi dia, ada polisi dari Polres Malang menanyakan (rencana ekshumasi) benar itu akhirnya pak polisi kurang lebih 4 orang datang ke rumah pak Athok, dia kaget dia merasa (rencana ekshumasi) itu masih draft ko ini sudah kemana-mana (informasinya)," ujar Anam.

Baca Juga: Mabes Polri Turun Tangan, Bantu Pantau Peredaran Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kondisi tersebut kata Anam, membuat Athok dan keluarga tidak nyaman dan merasa khawatir. Lalu pada 12 Oktober petugas kepolisian kembali datang dengan membawa surat bawah rencana ekshumasi itu disetujui.

Kondisi itu menambah kekhawatiran Athok dan keluarga karena sejak itu dirinya tidak didampingi oleh siapapun termasuk pengacara yang sulit dihubungi.

Puncaknya pada 17 Oktober 2022 Polda Jatim bersama Polres Malang dan perangkat desa kembali mendatangi rumahnya.

Athok dan keluarga semakin khawatir sehingga memutuskan untuk membatalkan ekshumasi. Namun pembatalan bukan karena intimidasi melainkan kekhawatiran keluarga.

"Kita tanya apakah pak Athok dapat intimidasi nggak, bahwa dia tetap khawatir banyak polisi datang, bahwa dia juga khawatir trauma karena punya trauma Kanjuruhan beliau merasa ketakutan karena memang tidak ada pendamping," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat