kievskiy.org

Pasangan Belum Menikah yang Check-In Hotel Bisa Dipidana, Bos-Bos Hotel Resah

Ilustrasi hotel.
Ilustrasi hotel. /Pexels/Boonkong Boonpeng

PIKIRAN RAKYAT - Keberadaan pasal mengenai perzinaan di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) tampaknya membuat para pengusaha resah.

Mereka menilai keberadaan pasal tersebut bisa merugikan dunia usaha, terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani masalah perzinaan merupakan ranah privat seseorang.

Oleh karena itu, seharusnya negara tidak mengatur masalah tersebut, apalagi sampai dimasukkan ke dalam RKUHP.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Baca Juga: Pengawas Pendanaan Terorisme Global Masukkan Myanmar dalam Daftar Hitam, Terungkap Alasannya

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan juga dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat