kievskiy.org

Berat Hati dengan Pelarangan Obat Sirup, Farmakolog UGM Minta Pemerintah Bijaksana

Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol.
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. /Pexels/Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM), Zullies Ikawati meminta supaya pemerintah bijaksana dalam menerapkan aturan terkait pelarangan konsumsi obat sirup.

Kandungan dalam obat sirup seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE) disebut-sebut sebagai penyebab gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut untuk menangani supaya penyakit tersebut tidak semakin parah, pemerintah kemudian mencabut penggunaan obart sirup.

Ada 102 obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk digunakan.

Baca Juga: Memupuk Jiwa Toleran dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 

Menanggapi perintah dari Kemenkes tersebut, Zullies Ikawati menunjukkan reaksi yang agak keberatan terkait larangan penjualan maupun penggunaannya resep dokter untuk obat sirup tersebut.

"Memang saat ini risiko terjadinya gagal ginjal akut sepertinya dianggap lebih besar dengan penggunaan obat sirup, sehingga disarankan penghentiannya. Namun, harusnya tidak digebyah uyah (disamaratakan)," kata Zullies Ikawati.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Peras dan Rampas Harta Warga, Kapolsek Jempang Kaltim Dicopot

Keputusan pemerintah dalam melarang penggunaan obat sirup kepada anak-anak dinilai hal yang dilematis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat