PIKIRAN RAKYAT – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, EH, dituntut kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta atas tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).
Selain EH, dua terdakwa lain yakni DR mantan PPTK dituntut 1 tahun 5 bulan penjara, dan HH, Direktur Utama PT PBI dituntut 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp272 juta.
“Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti sah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah Bobbi M. Ali.
Baca Juga: Asetnya Dikuras, Irwansyah Kecewa Berat dengan Adiknya yang Jadi DPO Kasus Korupsi
Bobbi M. Ali mengklaim tuntutan terdakwa lebih tinggi karena yang bersangkutan memiliki peran aktif dalam penyusunan RDTR Benteng pada 2013 hingga menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa DR mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang lebih tinggi dari tuntutan awal.
“Kami merasa kecewa dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ungkapnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU Tipikor dan ketiganya saat ini tengah ditahan di Rutan Kelas II A Kota Bengkulu.