kievskiy.org

Heboh Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Polri Larang Razia Apotek

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pexels/Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat telegram himbauan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan razia apotek dan toko obat.

Larangan tersebut berkaitan dengan obat sirup yang belakangan ini diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Pasalnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan belum saatnya merazia obat.

"Itu benar. Sifatnya TR itu imbauan untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," ujar Jayadi.

Baca Juga: Duga Ada Maladministrasi, Ombudsman Minta Pemerintah Beberkan Data Valid Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Himbauan tersebut terdapat dalam surat telegram nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM tertanda Dirtipid Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Disadur Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, dari surat telegram tersebut, dalam poin nomor kedua dengan jelas menyatakan larangan razia obat, berikut poinnya:

1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.

Baca Juga: Petunjuk Penggunaan Obat Menurut Ahli Farmasi di Tengah Fenomena Gagal Ginjal Akut pada Anak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat