kievskiy.org

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dalam Sidang Putusan Sela

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Tangkap layar kejaksaan.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Hal itu dibacakan hakim dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 20222.

"Mengadili menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan sela di persidangan.

Hakim menilai penyusunan dakwaan terhadap Sambo juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Daftar Lengkap 19 Produk yang Ditarik Unilever karena Bisa Memicu Kanker

Oleh karenanya, keberatan tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tuturnya.

Hakim kemudian memerintahkanJaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi ke persidangan pada sidang lanjutan.

"Kami merintahkan JPU hadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat