kievskiy.org

Menkes Singgung Wewenang BPOM Soal Kontrol Obat Sirup

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /frolicsomepl Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyinggung wewenang yang dimiliki oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengenai wewenang untukk melakukan quality control terhadap obat sirup.

Peredaran obat sirup pada saat ini sedang menjadi perhatian dengan sejumlah obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Etilen glikol dan dietilen glikol yang diyakini menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Data pada Senin, 24 Oktober 2022, menunjukkan ada 245 kasus gagal ginjal akut yang terjadi di 26 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Lengkap 19 Produk yang Ditarik Unilever karena Bisa Memicu Kanker

Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah obat sirup dipastikan dilarang beredar.

Sementara itu, obat sirup yang masih diizinkan beredar harus dalam pengawasan BPOM untuk dilakukan uji quality control.

Baca Juga: Cerita Guru TK di Lampung Dituding Sebagai Perempuan yang Terobos Istana: ke Jakarta Saja Belum Pernah

"Kami sudah koordinasi dengan BPOM untuk setiap batch produksi itu, kalau bisa dites quality control karena wewenangnya ada disana," kata Budi Gunadi Sadikin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat