kievskiy.org

UKM Dibubarkan Rektor UPN Veteran Jakarta, Mahasiswa Protes

Kampus UPN Veteran.
Kampus UPN Veteran. Dok. Humas UPN Veteran

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Girigahana berbuntut protes. Para anggota UKM pecinta alam itu menuntut pembubaran tersebut dibatalkan.

Juru Bicara UKM Girigahana, Rudy Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah anggota yang dihadiri 350 orang dari total 520 anggota. Hasil musyawarah itu adalah menuntut Rektor UPNVJ Anter Venus mencabut Surat Keputusan tentang pembubaran UKM Girigahana.

Menurut Rudy, pembubaran UKM Girigahana itu tertuang dalam Surat Keputusan No.1372/UN61.0/HK.02/2022 tentang Pembubaran Girigahana. Surat tersebut dikeluarkan oleh Rektor UPNVJ lama, yakni Erna Herawati, terhitung 29 September 2022.

Baca Juga: Puncak Hari Santri, Ribuan Santri dan Lintas Agama Jabar Gerak Jalan Kerukunan di Indramayu

“Atau hanya 10 hari sebelum dia lengser dari jabatannya,” kata dia dalam keterangan pers pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Rudy menilai, surat keputusan itu cacat hukum dan menunjukan sikap otoriter. Hal tersebut dipandangnya bertentangan dengan visi Kampus Merdeka yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Ini ada apa, di ujung masa jabatannya Rektor lama justru mengeluarkan keputusan strategis yang membunuh unit kegiatan mahasiswa tertua di UPN “Veteran” Jakarta ini ,” kata Rudy.

Baca Juga: Meski Masih 50 Persen, Asrama Haji Jabar Dapat Dipergunakan

Ia menambahkan, tudingan yang dicantumkan di SKEP itu juga dinilai tendensius dan provokatif. Rudy mempertanyakan dasar pembubaran Girigahana karena dianggap telah menimbulkan ancaman serta mengganggu keamanan dan ketertiban di kampus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat