kievskiy.org

Di Kantor Kejari Malang, Aremania Minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Tragedi Kanjuruhan

Aksi unjuk rasa damai ratusan Aremania di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 31 Oktober 2022.
Aksi unjuk rasa damai ratusan Aremania di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 31 Oktober 2022. /Antara/Vicki Febrianto

PIKIRAN RAKYAT - Aremania menggelar demonstrasi damai di depan kantor kejaksaan negeri (Kejari) Kota Malang, Senin, 31 Oktober 2022.

Aremania meminta Kejari agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim.

Aremania menilai berkas perkara tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.

Aremania meminta Kejati Jatim untuk tidak menerbitkan P21 terhadap berkas berkara tersebut. Dengan kata lain, Aremania meminta Kejati menolak berkas penyidik Polda Jatim.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Beri Pernyataan Berbeda dengan Keterangan di BAP

Tuntutan lain yang disampaikan ialah meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral.

Penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan agar dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di samping tuntutan tersebut, Aremania juga meminta memasukkan pasal baru yaitu Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Lebih lanjut, Aremania turut mendesak Kejaksaan agar memastikan seluruh pelaku yang diduga terlibat sebagai penyebab tewasnya 135 orang di Stadion Kanjuruhan agar menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kesal Kesaksian ART Ferdy Sambo 'Mencla-mencle', Hakim: Anggap Kami Ini Bodoh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat