PIKIRAN RAKYAT – Polri menyebut akan turun tangan menelusuri dan mengusut adanya dugaan tindak pidana dalam perkara gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak tewas.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan lebih lanjut perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.
“Kami akan melakukan investigasi secara komprehensif, scepatnya akan kita lakukan gelar perkara bersama-sama dan segera ditingkatkan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangan pers bersama BPOM di Serang, Senin.
Bareskrim telah melakukan pengusutan terhadap perusahaan farmasi yang diduga menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas pada obat sirup yang dipasarkan.
Dia mengatakan Polri ingin mengetahui lebih dalam terkait adanya dugaan kesengajaan dan kelalaian sehingga menyebabkan pasien yang mengonsumsi obat-obatan tersebut meninggal dunia.
“Polri tetap terus melakukan penegakan hukum secara transparan dan objektif terkait apakah ada kelalaian dan kesengajaan,” ucapnya.
Dalam prosesnya, kata dia, jika nantinya ditemukan terhadap perusahaan yang melakukan kesalahan dalam produksi obat, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban.
“Kalau misalnya di situ adalah kesalahan dari produksi, tentunya korporasi yang melakukan produksi kita minta pertanggungjawaban,” tuturnya.