PIKIRAN RAKYAT – Heboh pemotongan gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akhirnya mendapatkan perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemotongan gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU tersebut diumumkan melalui surat resmi Nomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia yang ditandatangani oleh Pemilik sekaligus Direktur waralaba restoran tersebut yakni Yoyok Hery Wahyono.
Dalam surat tersebut terdapat dua klausa yang menyebutkan adanya pemotongan gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU mulai November hingga Desember.
“Personel yang menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember,” kata petikan surat tersebut.
Lebih jauh, Direktur sekaligus Pemilik Yoyok Hery Wahyono bahkan mengancam karyawan yang tak menerima keputusan tersebut untuk mengundurkan diri.
“Apabila personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silahkan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir)” kata Yoyok Hery Wahyono.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, akhirnya buka suara.
Baca Juga: Link Streaming Curtain Call Episode 1 sampai Tamat Lengkap dengan Sub Indo