kievskiy.org

Bom yang Picu Ledakan Gelombang Kedua Covid-19, DPRD: Bar, Diskotek, Karaoke Harus Diberi Efek Jera

Ilustrasi bar, diskotek, tempat hiburan malam.
Ilustrasi bar, diskotek, tempat hiburan malam. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Diyakini akan jadi bom waktu yang meledak menjadi gelombang kedua Covid-19 yang menghantam khususnya wilayah Jakarta umumnya Indonesia, pembukaan kembali tempat hiburan malam seperti diskotek dan bar jadi persoalan serius.

Jika benar-benar diizinkan beroperasi kembali apalagi tanpa aturan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi, justru hanya akan menjadikan ledakan baru bagi kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Jakarta.

"Dengan pembukaan tempat-tempat itu (hiburan malam, red), padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus Covid-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu 27 Juni 2020.

Baca Juga: Pernah Derita Skoliosis, Cucu Ratu Elizabeth II Tunjukkan Bekas Sayatan Operasi di Punggung

Menurut Desie, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih keras dan disiplin dalam menerapkan peraturan pada para pelanggar ketentuan, terutama saat masa pandemi ini.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam yang belum boleh beroperasi di Jakarta.

Bahkan, lebih baik pengusaha tempat hiburan malam diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera, termasuk yang mengatasnamakan restoran.

Baca Juga: Tracking Picu Kenaikan Covid-19, Ganjar Pranowo: Daripada Landai Padahal karena Tak Lakukan Apapun

"Kalau bisa izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Enggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat