kievskiy.org

Jual HP Dibayar dengan Uang Palsu, Polsek Cikarang Barat Ringkus Para Pelaku di Bekasi

Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar uang palsu.
Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar uang palsu. /Pixabay/KlausHausmann

PIKIRAN RAKYAT - Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat menangkap dua orang pria berinisial AD dan ML di rumahnya, di Kawasan MM2100, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dua pria tersebut didugaan menjadi dalang pembuat uang palsu dan pengedarnya. Mereka ditangkap setelah pihak Polsek Cikarang Barat menerima laporan terkait penipuan dengan uang palsu.

Kanitreskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan mejelaskan kalau pelapor adalah salah seorang pria berinisial TAJ yang merupakan korban penipuan uang palsu tersebut.

Awalnya dari kronologi kejadian, korban berniat menjual handphone (HP) miliknya denga harga Rp3,2 juta yang diunggah di Facebook.

Baca Juga: Tak Perlu Beli, Simak Cara Dapat STB TV Digital Gratis dari Kominfo

Kemudian, korban mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari nomor yang diduga milik pelaku, yang mengaku bernama Raka Cahyadi (nama samaran).

Nomor yang diduga milik pelaku penipuan uang palsu itu mengabari TAJ, kalau dirinya berminat dengan HP yang di jual TAJ di sosial media.

"Saat itu pelaku membuat janji kepada korban dengan cara COD untuk ketemuan di TKP, setelah bertemu pelaku langsung membayarkan HP yang dijual oleh korban seharga Rp 3,2 juta,” kata Iptu Hasan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Polda Metro Jaya, Jumat, 4 November 2022.

Tanpa rasa curiga sama sekali, menurut Hasan, korban langsung menerima uang dari pelaku sejumlah harga yang disepakati oleh korban dan pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat