kievskiy.org

Terkesan Berbelit-Belit di Persidangan, Susi ART Ferdy Sambo Terancam Pidana

Asal Susi, ART Ferdy Sambo yang jadi saksi sidang Bharada E.
Asal Susi, ART Ferdy Sambo yang jadi saksi sidang Bharada E. /YouTube/Polri TV Radio YouTube/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.

Terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, beberapa kali Majelis Hakim sempat memberikan teguran kepada Susi.

“Kenapa saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” kata hakim kepada Susi, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Beberapa kali Susi menjawab ‘tidak tahu’ saat Majelis Hakim melayangkan pertanyaan kepada dirinya, sehingga hakim mengingatkan kepada asisten rumah tangga keluarga Sambo itu bahwa dirinya telah disumpah dan bisa dipidanakan.

Baca Juga: Media Korea Selatan Soroti Kekacauan Konser NCT 127 di Indonesia

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat,” kata Hakim.

Bahkan Susi sempat ditanyakan oleh Hakim terkait anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang menurutnya anak tersebut adalah anak kandung dari Putri.

Namun, kesaksiannya tersebut usai mendengar kesaksian dari ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi tidak pernah hamil dan melahirkan di tahun 2019.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat