kievskiy.org

Pendapat Wakil Ketua LPSK Soal Dugaan Susi ART Ferdy Sambo Berada di Bawah Tekanan Saat Menjadi Saksi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PIKIRAN RAKYAT - Pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Richard Eliezer atau Bharada E yang digelar Senin, 31 Oktober 2022, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi duduk menjadi saksi.

Saat bersaksi, Susi sempat memberi keterangan yang berbeda-beda. Dia juga sempat mengubah keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

Mengenai Susi yang diduga berada di bawah tekanan saat menjadi saksi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi memiliki pandangan lain.

Baca Juga: Kasus ASN Semarang yang Dibakar Dua Bulan Tak Ada Titik Terang, Keluarga Minta Tolong pada Jokowi

“Saya nggak bisa nyimpulkan itu (tertekan). Tetapi, bisa saja memang dibuat tampil seolah-olah memang dia punya pengetahuan yang rendah”

“Bisa saja (sebenarnya Susi pintar). Kita kan gak tahu. Kita gak pernah berinteraksi sama dia bagaimana sebenarnya, gitu,” ujar Edwin Partogi di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Edwin menjelaskan bahwa hakim merasa Susi berbohong bisa serahkan ke jaksa untuk diproses. Mengenai Susi yang dicurigai memakai alat pendengar, tetapi tidak diperiksa, Edwin berpendapat mungkin saja hakim mempunyai pertimbangan lain.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK: kalau Susi ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Potensinya Ada Dua

“Hakim kalau tidak salah akan menghadirkan Susi dalam persidangan terdakwa-terdakwa lain. Jadi dia diminta stand by, kalau memang dibutuhkan, dia akan dihadirkan”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat