kievskiy.org

Wakil Ketua LPSK: kalau Susi ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Potensinya Ada Dua

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. /Twitter @infoLPSK Twitter @infoLPSK

PIKIRAN RAKYAT - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi saksi pada sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Salah satu jaksa curiga Susi memakai alat pendengar.

Selain itu, Bharada E menilai Susi berbohong saat memberi keterangan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menjelaskan, ada dua kemungkinan yang terjadi ketika Susi memberi keterangan.

Pertama, Susi memberi keterangan di bawah tekanan atau intimidasi. Kedua, Susi mungkin saja bagian dari pelaku sehingga ada kemungkinan untuk menjadi tersangka.

Baca Juga: Prediksi Eks Hakim Agung: Meskipun Ferdy Sambo Dihukum, Motif Penembakkan Brigadir J Tak Akan Terjawab

“Maksud saya, kalau itu dianggap berbohong, maka potensinya ada dua. Karena intimidasi atau tekanan, atau karena memang dia bersepakat dengan pelakunya sehingga ia mengikuti arahan dari para pelaku,” ujar Edwin Partogi di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Dalam persidangan, kata Edwin, semua pihak harus memberi keterangan secara jujur dengan kondisi yang dilihat. Karenanya, dalam hukum pidana ada Pasal Keterangan Palsu.

Keterangan palsu adalah fasilitas hukum pidana untuk hakim dapat menghukum dan meminta jaksa untuk memeriksa saksi.

Baca Juga: Sejarah Lahirnya Sumpah Pemuda, Penanda Tumbuhnya Kesadaran Berbangsa

“Kalau hakim punya keyakinan bahwa keterangannya itu bohong, langsung ajukan,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat