kievskiy.org

Cerita Sopir Ambulans Angkut Jenazah Brigadir J: Diantar ke UGD, Tak Diizinkan Pulang

Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022. /Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Sopir ambulans Ahmad Syahrul mengaku sempat tak mendapat izin untuk pulang usai mengantar jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkap Syahrul saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Baharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin, 7 November 2022.

Awalnya kata Syahrul dia mengantar jenazah ke ruang jenazah kemudian hendak pamit pulang.

"Saya drop jenazah, saya keluar, saya parkirkan mobil. Terus, saya bilang sama anggota di rumah sakit, 'Pak saya izin pamit'," kata Syahrul di persidangan.

Baca Juga: DPR Usul Pergantian Anggota KPUD Serentak Dilakukan Setelah Pemilu 2024

Namun dia justru tak diizinkan pulang dengan alasan menunggu arahan selanjutnya.

"Sebentar dulu ya mas, tunggu dulu. (akhirnya) saya tunggu di tempat masjid yang mulia disamping tembok sampai jam mau subuh," ucapnya.

Syahrul pun tak dibolehkan keluar dari areal rumah sakit saat hendak membeli air.

"Sudah mas disini saja, terus bilang pak izin saya haus," kata Syahrul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat