kievskiy.org

Gagalkan 8 Kasus Peredaran Narkoba, BNN Sita 3 Kuintal Sabu-sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan ke belakang.

Sejak September, BNN mengungkap delapan kasus sindikat narkoba dengan barang bukti total 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, dan 105.630 butir dan 451 gram ekstasi.

Selain itu, BNN juga mengamankan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika atau prekursor narkotika.

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose menuturkan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Si Kampung, Inovasi dari Papua Barat untuk Pelayanan Masyarakat

"Dalam kurun waktu tiga bulan, September sampai dengan awal November, BNN RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," katanya.

Lokasi digagalkannya peredaran narkoba ini tersebar di beberapa daerah, meliputi:

1. Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh
2. Kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur
3. KAwasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Selain berkuintal-kuintal narkoba yang disita, BNN juga mengamankan 9 unit mobil, dan 2 perahu kayu jenis Oskadon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat