kievskiy.org

Revisi, PT Kereta Api Indonesia Buat Aturan Baru soal Masa Berlaku Surat Rapid Test Penumpang KA

KERETA Api Luar Biasa dapat digunakan masyarakat umum dari 8 Juni 2020 lalu.*
KERETA Api Luar Biasa dapat digunakan masyarakat umum dari 8 Juni 2020 lalu.* /AGUNG RAJASA/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat aturan baru mengenai masa berlaku surat keterangan Covid-19 dari hasil rapid test penumpangnya.

Hal ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.⁣

Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh harus menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku saat boarding.

Baca Juga: Terpilih sebagai Calon Ibu Kota Baru, Populasi Kabupaten Penajam Paser Utara Alami Pelonjakan 

Sesuai SE tersebut, masa berlaku hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test kini diperpanjang hingga 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis PT KAI.

Para penumpang juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tanggan dengan sabun.

Baca Juga: Politeknik STKS Akan Dibangun di Soreang, Dadang Nasser : Diharapkan Dapat Meningkatkan IPM

Seluruh penumpang pun harus dalam kondisi yang sehat dan memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat