kievskiy.org

Pilkada Serentak 2020, Pakar Hukum Tata Negara: Patuhi Protokol Kesehatan Ketat

Ilustrasi Pilkada serentak: Bawaslu sebut Kabupaten Bandung memiliki kerawanan tinggi dalam gelar Pilkada dan jadi urutan ke-34 dalam hal ini.
Ilustrasi Pilkada serentak: Bawaslu sebut Kabupaten Bandung memiliki kerawanan tinggi dalam gelar Pilkada dan jadi urutan ke-34 dalam hal ini. /FAUZAN/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di 270 kota/kabupaten pada 2020 dapat dilaksanakan. Sebab, bencana wabah pandemi non alam Covid-19 dapat diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat, tersosialisasi, dan terimplementasi dengan baik. 
 
“Situasi yang tidak normal saat ini dan di tengah ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19 membuat pemerintah, DPR dan KPU memutuskan menyelamatkan keberlangsungan demokrasi dengan komitmen yang tinggi,” tutur Rullyandi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. 
 
Ia mengutip pandangan Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan terkait keputusan Pilkada 9 Desember 2020. Yakni telah menabrak tiga asas dalam Pelaksanaan UU Pemilu. Di antaranya, tidak ada Pilkada jika ada bencana, tidak digelar pilkada jika orang tak dalam keadaan aman maupun usulan alternatif mengenai mekanisme pengangkatan pelaksana tugas pemerintah daerah. 
 
 
Pandangan Guru Besar IPDN, Prof. Johermansyah Djohan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak, menurut Rullyandi,  absurd dan lebih berdasarkan subyektifitas pribadi.  "Saya pikir pendapat itu, sah-sah saja, tetapi bersifat subyektif," tuturnya.
 
"Perlu dipahami,  keputusan persetujuan bersama Pemerintah, DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan pilkada 9 desember 2020 secara menyeluruh adalah langkah yang konstitusional dan proporsional dengan mempertimbangan keamanan protokol kesehatan covid 19,” ungkapnya.
 
Rullyandi berpendapat, Prof Johansyah pernah menjadi Dirjen Otda di dalam masa keadaan normal namun ia tidak memiliki pengalaman yang cukup menghadapi kondisi saat ini untuk menyelenggarakan pilkada serentak 270 daerah di tahun 2020 ini. 
 
 
“Pandangan Guru Besar IPDN tersebut tentunya perlu diuji rasio konstitusionalitasnya. Keseluruhan pandangan tersebut dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis melahirkan suatu problem konstitusional yang berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Rullyandi. 
 
Problem konstitusional tersebut, menurut Rullyandi, disebabkan karena tidak sejalannya dengan kaedah prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dengan pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan. 
 
“Hal tersebut sesuai dengan pedoman garis besar rambu-rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk didalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi local,” ujarnya.  
 
 
Terlebih, tegas Rullyandi, suasana kebatinan pilkada serentak  2020 menghadapi situasi  kegentingan akibat bencana non alam wabah pandemi global Covid 19 sehingga telah mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan alasan objektif keputusan dan komitmen negara untuk memutuskan pemilihan lanjutan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagaimana ditinjau secara kontekstual ketentuan Pasal 122 A ayat 2 dan Pasak 201 A Perpu No. 2 Tahun 2020. 
 
Wujud Keseriusan Pemerintah
 
Menurut Rullyandi, pandemi ini sebagai ukuran keseriusan Pemerintah dan kesiapan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu menegakan prinsip - prinsip nilai demokrasi meskipun situasi saat ini negara kita belum pernah terjadi keadaan pandemi sejak tahun 1945 indonesia merdeka.
 
Serangkaian tindakan cepat dan responsif Pemerintah, DPR dan KPU dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan di ļtengah bencana non alam Covid-19 msebagai kebutuhan urgensi konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kokosongan jabatan kepala daerah yang definitif.
 
Dengan demikian,  kondisi ketidakpastian berakhirnya wabah pandemi Covid-19 dan dalam waktu yang sangat singkat kedepan untuk menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah di 270 daerah tidak memungkinkan suatu negara berdaulat yang demokratis untuk membiarkan  tidak menyelenggarakan proses pemilihan lanjutan demi keberlangsungan   pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan power full dalam mengambil keputusan yang strategis.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat