kievskiy.org

Jaksa Singgung Handy Talkie Ajudan Ferdy Sambo Saat Brigadir J Dibunuh, Terungkap Hal yang Dibicarakan

Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022. /Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal alat Handy Talkie (HT) yang dipegang para ajudan Ferdy Sambo di hari ketika Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi Adzan Romer untuk mencari tahu apakah ada percakapan perihal perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Jaksa mulanya menayakan soal alat HT apakah sebagai media komunikasi yang sering dipakai para ajudan sambo atau tidak. Eks ajudan Ferdy Sambo itu menjawab pertanyaan jaksa bahwa alat HT merupakan media komunikasi yang sering digunakan selain handphone.

Jaksa lalu menanyakan frekuensi pada HT ajudan Ferdy Sambo memiliki frekuensi yang sama atau berbeda. "HT itu frekuensinya berbeda atau frekuensinya saling terkoneksi antara satu ajudan dengan yang lain," ujar Jaksa terhadap Adzan Romer, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: BCL Datangi Makam Ashraf Sinclair di Hari Ulang Tahun Pernikahan ke-14

Saksi Adzan Romer mengatakan HT para ajudan mempunyai satu frekuensi yang sama. "Sama pak, satu frekuensi," ujarnya.

Jaksa merespons jawaban tersebut dengan menanyakan para ajudan Ferdy Sambo saling bisa mendengar percakapan pada HT tersebut.

"Pasti terdengar komunikasinya," jawab Romer.

Jaksa menanyakan kembali terkait frekuensi HT, apakah frekuensi yang digunakan hampir seluruhnya terhubung dalam satu frekuensi HT ajudan Ferdy Sambo yang lain.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Tergabung dalam Grup ABS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat