PIKIRAN RAKYAT – Lagi-lagi majelis hakim di persidangan kasus Brigadir J berikan teguran pada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Seperti alasan hakim mangkel di sidang lalu, keterangan Susi dinilai berubah lagi, sehingga membuat instrumen hukum sulit mengurai kesaksian.
Seperti diketahui, Susi dihadirkan kembali sebagai saksi kali ini untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, di PN Jaksel, Rabu, 9 November 2022.
Adapun keterangan yang labil itu berkaitan dengan peristiwa saat Brigadir J mencoba mengangkat tubuh Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Saat ditanya oleh kuasa hukum Kuat Maruf soal apakah almarhum Yoshua sempat mengangkat Putri Candrawathi di rumah Magelang, Susi jawab ‘tidak’ karena kadung dilarang Kuat.
Baca Juga: Bintangi Film Horor Qorin, Zulfa Maharani Didampingi Psikolog: Karakterku Ini Sangat Menantang
"Ini ada saksi tadi menjelaskan tanggal 4 (Juli) di mana almarhum ini Yoshua mencoba mengangkat ibu PC, apakah proses diangkatnya itu terlaksana atau tidak ya?" tanya pengacara Kuat.
"Tidak (jadi angkat), soalnya dilarang oleh Om Kuat," jawab Susi.
Susi melanjutkan, setelah melarang Yoshua untuk tidak mengangkat tubuh Putri, Kuat lalu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E.