kievskiy.org

Tabrak Pejalan Kaki di Bekasi hingga Tewas Usai Mental 15 Meter, Pengemudi Pajero Sport Jadi Tersangka

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Seorang pengemudi mobil Pajero Sport berinisial EK ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tabrak lari. EK kabur usai menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, pada Senin, 7 November 2022.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Sahari menjelaskan, korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut berinisial S (33).

"(Kasus) sudah ditangani dan diproses sesuai prosedur. Pengemudi (EK) sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Sahari pada wartawan, Rabu, 9 November 2022.

 Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional: dari Sejarah Kelam hingga Lahir Perlindungan bagi para Penyandangnya

Lebih lanjut Sahari melanjutkan, peristiwa bermula saat pengemudi EK melintas dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy.

Setibanya di lokasi, mobil Pajero yang dikemudiakan EK menabrak korban yang hendak menyeberangi jalan.

Akibat tertabrak begitu keras, menurut keterangan Sahari korban terpental hingga 15 meter, sehingga pejalan kaki tersebut meninggal dunia di TKP.

Sahari mengatakan, pihak berwajib telah menjembatani mediasi antara keluarga korban dengan pelaku.

Kendati mengupayakan jalur mediasi, pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti kasus tabrak lari ini hingga proses hukumnya rampung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat