kievskiy.org

Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Tanpa Tanda Terima, Hakim Bandingkan dengan Beli Gorengan Pisang

Ilustrasi barang bukti.
Ilustrasi barang bukti. /Pixabay/bluebudgie

PIKIRAN RAKYAT - Arsyad Daiva Gunawan adalah seorang saksi dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto terkait perkara penghambat penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Arsyad menyampaikan kesaksiannya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 10 November 2022.

Namun, hakim mencecar Arsyad terkait proses penyerahan DVR CCTV yang berada di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Hakim menjelaskan kepada Arsyad bahwa seorang penyidik melakukan penyelidikan itu memerlukan barang bukti.

Baca Juga: Viral Wanita Ngamuk dan Halangi Ambulance Bawa Pasien, Netizen: Ibunya Ga Ngotak!

"DVR itu saudara tahu enggak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tahu?” kata hakim bertanya kepada saksi Arsyad di PN Jaksel.

Arsyad mengatakan kalau ia belum tahu fungsi dari DVR CCTV tersebut pada saat penyerahannya.

Bahkan, saat hakim kembali bertanya terkait barang bukti (DVR) yang diserahkan itu apakah diberikan nomor register atau tidak, Arsyad menjawab bahwa dirinya belum memberikannya.

Arsyad juga menjelaskan, saat barang diserahkan, dirinya baru melihat dan memeriksa DVR tersebut masih menyala atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat