kievskiy.org

Usulkan 'Resep' Cegah PHK, Wamenaker: Perbaiki Hubungan Industrial Pekerja dan Pengusaha

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akhir-akhir ini masih terus terjadi, terutama di perusahaan rintisan (start up) dan padat karya. Menurut catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), per akhir Oktober 2022 sudah ada 79.316 orang dari 127 perusahaan.

Sifatnya ada yang memang PHK, ada yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diteruskan. Ada juga yang memang karena pabrik pada akhirnya tutup produksi. Ada berbagai macam ragam dan proses penghentian pekerja.

Angka itu belum termasuk jumlah buruh yang jadi korban PHK di industri alas kaki.

Baca Juga: Soal Isu PHK Massal, Bahlil: Cuma Relokasi Pabrik dari Jabar ke Jateng
 
Menghadapi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal menjelang akhir tahun 2022 ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Affriasyah Noor minta kepada para pengusaha untuk berupaya menunda niat mem-PHK pekerjanya.

Solusinya dengan mengurangi jam kerja atau bekerja paruh waktu dan meningkatkan kemampuan teknologi.

“Saya minta perusahaan bersama Serikat Pekerja (SP) meningkatkan kompetensinya, Saya anjurkan juga, untuk mengurangi produk impor dan meningkatkan ekspor,” ungkap Wamenaker Affriansyah Noor dalam acara coffee morning bersama wartawan Naker pada Senin, 14 November 2022.

Baca Juga: Marak PHK, Dicabutnya Moratorium PMI ke Arab Saudi Dapat Sambutan Baik

Lebih jauh, dalam upaya menekan laju PHK, Wamenaker Affriansyah Noor minta para pengusaha dan SP, bertemu dan berembuk untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan diperlukan adanya SP/SB. Adanya Lembaga Kerjasama Bipartit, yang merupakan wadah komunikasi intensif antara Pekerja/SP/SB dengan Manajemen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat