kievskiy.org

Imbas PHK Besar-besaran, Pengacara Ketenagakerjaan di Jepang Siap Bantu Karyawan Twitter

Ilustrasi karyawan Twitter.
Ilustrasi karyawan Twitter. /Pixabay/Mohamed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Pemilik baru perusahaan platform Twitter, Elon Musk mengambil keputusan untuk melakukan pemecatan global terhadap para pekerja di perusahaan Twitter.

Imbas perlakuannya tersebut, di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat, para karyawan yang dipecat telah mengajukan gugatan class action di tengah tuduhan bahwa Twitter melanggar undang-undang federal.

Selain itu, California dianggap gagal dalam memberikan informasi sebelum akhirnya pemutusan kerja tersebut mempengaruhi setidaknya setengah tenaga kerja perusahaan.

Diketahui bahwa negara Jepang merupakan pasar terbesar kedua dari teknologi tersebut, selain itu platform tersebut mendapatkan adopsi skala luas setelah digunakan oleh badan-badan pemerintah untuk berkomunikasi dengan publik selama bencana alam.

Baca Juga: 12 Twibbon Hari Pahlawan 2022 Terbaru dan Gratis, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

Terinspirasi oleh berita gugatan class action di Amerika Serikat, Kazushi Nagayama, pendiri dan CSO di perusahaan konsultan JADE, dan mantan karyawan Twitter yang meninggalkan perusahaan pada 2021, menulis unggahan blog yang dibagikan secara luas yang mendesak mantan staf untuk mempertimbangkan opsi hukum mereka.

"Pada dini hari PHK ketika orang-orang baru mulai kehilangan akses ke pekerjaan mereka Slack dan tagar #LoveWhereYouWorked dipenuhi dengan tweet selamat tinggal.

"Saya perhatikan bahwa tidak banyak orang yang menunjukkan bahwa ini melanggar hukum lokal di Jepang," katanya.

Baca Juga: Respons PDIP Soal Dukungan Jokowi Terhadap Prabowo di Pilpres 2024: Rakyat yang Menentukan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat