kievskiy.org

Marak PHK, Dicabutnya Moratorium PMI ke Arab Saudi Dapat Sambutan Baik

Sejumlah buruh pabrik pualng kerja di Kabupaten Tangerang, Bandung pada Jumat, 17 April 2020.
Sejumlah buruh pabrik pualng kerja di Kabupaten Tangerang, Bandung pada Jumat, 17 April 2020. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Kabar tersebut disambut baik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang karena menjadi salah satu solusi mengurangi angka pengangguran.

“Kami sedang mempersiapkan rencana penempatan calon PMI ke Arab Saudi pa- da November 2022 ini,” kata Kepala Disnakertrans Subang, Yenni Nuraeni pada Minggu, 13 November 2022.

Baca Juga: Kisah Pilu Eks PMI Asal Cipendeuy Bandung Barat, Alami Gangguan Jiwa hingga Kehilangan Tempat Tinggal

Informasi terkait hal itu, diterimanya dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu.

Penempatan PMI ke Arab Saudi itu diketahui untuk sektor domestik menggunakan sistem penempatan satu kanal (SPSK).

Hingga saat ini, Yenni belum bisa menentukan jumlah warga Kabupaten Subang yang akan dikirim ke negara tersebut

Baca Juga: Kemnaker Gagalkan Penempatan PMI Ilegal ke Timteng

“Kita akan lihat nanti setelah awal tahun (2023), jumlahnya ada berapa. Karena, penempatan ke Arab Saudi sudah lama moratorium,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat