PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Kabar tersebut disambut baik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang karena menjadi salah satu solusi mengurangi angka pengangguran.
“Kami sedang mempersiapkan rencana penempatan calon PMI ke Arab Saudi pa- da November 2022 ini,” kata Kepala Disnakertrans Subang, Yenni Nuraeni pada Minggu, 13 November 2022.
Informasi terkait hal itu, diterimanya dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu.
Penempatan PMI ke Arab Saudi itu diketahui untuk sektor domestik menggunakan sistem penempatan satu kanal (SPSK).
Hingga saat ini, Yenni belum bisa menentukan jumlah warga Kabupaten Subang yang akan dikirim ke negara tersebut
Baca Juga: Kemnaker Gagalkan Penempatan PMI Ilegal ke Timteng
“Kita akan lihat nanti setelah awal tahun (2023), jumlahnya ada berapa. Karena, penempatan ke Arab Saudi sudah lama moratorium,” katanya.