kievskiy.org

Sudah Ada di Bandung dan Jakarta, Jalur Sepeda di Daerah Lain Diharap Dapat Mendidik Pengguna Jalan

Sejumlah pengendara sepeda saat melintasi kawasan Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa, 30 Juni 2020. Semakin maraknya kegiatan bersepeda membuat Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berwacana pengenaan pajak sepeda, hal tersebut sejalan dengan revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakan oleh mesin.
Sejumlah pengendara sepeda saat melintasi kawasan Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa, 30 Juni 2020. Semakin maraknya kegiatan bersepeda membuat Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berwacana pengenaan pajak sepeda, hal tersebut sejalan dengan revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakan oleh mesin. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan menggandeng sejumlah komunitas sepeda untuk merancang pedoman keselamatan bersepeda di jalanan.

Seperti diketahui, tren bersepeda kembali naik di tengah pandemi Covid-19 ini.

Pedoman keselamatan itu bertujuan untuk melindungi para pesepeda dan dirancang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Baca Juga: Bersepeda ke Tebing Keraton, Pelatih Persib Robert Alberts Dibuat Kaget karena Rute

Kemenhub juga mendorong jalur sepeda untuk diciptakan di daerah-daerah lain Indonesia, menyusul DKI Jakarta dan Kota Bandung Jawa Barat, sebagai contoh.

Pihaknya berharap jalur khusus pesepeda ini akan mendidik masyarakat untuk saling menghargai masing-masing pengguna alat transportasi.

"Kalau di Solo saya lihat sangat memungkinkan. Kalau memungkinkan saya akan buat (jalur sepeda) di tahun 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 4 Juli 2020.

Baca Juga: Level Kewaspadaan KBB dari Zona Biru Jadi Zona Kuning, Ketua DPRD: Ada Sedikit Kekeliruan

Budi menjelaskan kembali, permenhub nantinya, mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan.

Ia mengatakan, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara, beberapa yang akan diatur di antaranya, ketika bersepeda saat malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight; penggunaan helm; dan tanda yang harus diberikan pesepeda; ketika akan berbelok atau lurus.

"Saat ini (aturan tersebut) sedang saya susun dengan beberapa komunitas sepeda. Di sini kami hanya membuat perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda karena ternyata di Indonesia jarang ada kecelakaan antarsepeda, justru pesepeda jadi korban kecelakaan dengan kendaraan lain," ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Narkoba di Cairan Vape, GANI: Akhiri Penyalahgunaan Rokok Elektrik!

Selanjutnya, dikatakannya, pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat jalur khusus pesepeda.

Sementara itu, terkait dengan tradisi bersepeda yang saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat, pihaknya mendorong agar pengguna alat transportasi tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

"Misalnya, ke kantor pakai sepeda, ke sekolah pakai sepeda. Sekarang ini banyak anak sekolah, SMP, SMA pakai sepeda motor. Orang tua jangan bangga anak-anaknya sudah bisa sepeda motor, gantilah dengan sepeda," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat