kievskiy.org

Pesepeda yang Jadi Sorotan, Peneliti Transportasi Beri Peringatan untuk Pengendara Mobil dan Motor

ILUSTRASI sepeda-sepeda yang terparkir.*
ILUSTRASI sepeda-sepeda yang terparkir.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Menjamurnya pengguna sepeda di Indonesia menimbulkan pro kontra bagi masyarakat.

Banyak pengguna kendaraan bermotor yang mengeluh lantaran tak bisa mengebut dan ruang jalannya direbut oleh pesepeda.

Namun, peneliti transportasi meminta para pengendara motor dan mobil untuk tetap menghargai hak pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalanan bersama-sama.

Baca Juga: Khawatir Gelombang 2 Covid-19, Tiongkok Justru Desak Medis Timbun Alat Tes Virus Corona

Carlos Nemesis, Urban Planning Associate dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) menyebut hal itu secara tegas.

Bukan cuma memiliki hak atas jalan, tetapi juga berhak untuk menjadi prioritas utama dibanding pengguna kendaraan bermotor pribadi ataupun umum.

"Sebenarnya itu sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 2 bahwa pejalan kaki dan pesepeda harus diutamakan," jelas Carlos saat dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com, Selasa 30 Juni lalu.

Baca Juga: BNN Banten Bekuk 2 Kurir dari Aceh yang Sembunyikan 298 Kg Ganja di dalam Karung Buah Alpukat

"Jadi, ketika kita di jalan, kita harus bisa memproporsikan ruang jalan yang memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Harusnya kendaraan bermotor jangan mengeluh segitunya," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat