PIKIRAN RAKYAT - Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 298 kilogram asal Aceh.
"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil truk yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak," ungkap Brigjen Pol Tantan Sulistyana.
GS (27) dan M) (26) asal Bandar Lampung berhasil diamankan di Jalan RE Martadinata Cilegon sekitar pukul 00.30 Selasa 30 Juni 2020 dinihari.
Baca Juga: Warga Ethiopia Lakukan Aksi Protes Besar atas Tewasnya Penyanyi Hachalu Hundessa yang Ditembak
Tantan menjelaskan kedua pelaku tersebut berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja ke dalam karung dan disimpan di sela-sela tumpukan peti yang berisi buah alpukat.
"Ganja sebanyak 298 kilogram itu mereka sembunyikan ke dalam karung lalu dicampur dengan buah-buahan jenis alpukat," katanya.
Kedua pelaku dijanjikan imbalan Rp 25 juta jika berhasil membawa ganja tersebut ke Banten.
Baca Juga: Peneliti Sebut Orang Jakarta Mau Bersepeda sampai 11 Kilometer jika Pemerintah Fasilitasi
"Barang bukti yang di bawa untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta itu akan diberi upah sekitar Rp 25 juta, jika berhasil," kata Tantan.