kievskiy.org

Dijanjikan akan Dinikahi, Mahasiswa di Aceh Paksa Kekasih di Bawah Umur Layani Hawa Nafsunya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Alih-alih selesaikan studinya di bangku perguruan tinggi, seorang mahasiswa ditahan Polres Nagan Raya karena diduga menyetubuhi pacarnya, DR, yang masih berusia di bawah umur.

Kasus dengan terduga seorang mahasiswa berinisial AM (22), warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ini terungkap usai sang korban bersama kedua orangtuanya melaporkannya ke polisi.

“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orangtuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu 27 Juni 2020.

Baca Juga: Terkoneksi Internet, Masker Buatan Startup Jepang Ini Mudahkan Interaksi

Fadillah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orangtua tersangka.

Aksi tersebut, kata Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.

Tidak hanya, itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada Juli 2019 serta pada Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.

Baca Juga: Dikunjungi Anak Parto Patrio, Maia Estianty: Kalau Cantik Gue Mau Jodohin sama Dul

“Tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke sosial media. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata Fadilah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat