kievskiy.org

Buronan FBI dan Interpol Ditangkap di Jakarta Terkait Dugaan Prostitusi di Bawah Umur

BURONAN Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.*
BURONAN Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.* /ANTARA/RENO ESNIR

PIKIRAN RAKYAT – Seorang warga negara Amerika Serikat yang bernama Russ Albert Medlin, ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

WNA AS yang ditangkap di rumah kontrakan  Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2020 itu, juga merupakan buronan FBI dan Interpol.

Medlin digelandang Polda Metro Jaya, lantaran masyarakat sekitar kontrakannya melapor sering terdapat perempuan di bawah umur yang masuk ke kediaman Medlin.

Baca Juga: Sungai Citarum Tetap Lestari, Diskominfo Jabar Ajak Masyarakat Pahami Ekosistem Alam

Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabidhumas Polda Metro Jaya mengungkapkan yang ditangkap lantaran terlibat kasus prostitusi anak, pernah divonis dalam kasus yang sama di Amerika Serikat.

"Yang bersangkutan residivis kasus pedofilia. Dia sudah pernah dua kali didakwa di sana di tahun 2006 dan juga 2008 di Amerika Serikat," kata Yusri dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juni 2020 seperti dilaporkan Antara.

Setelah diperiksa secara intensif dan dilakukan profiling, Medlin belakangan diketahui sebagai buronan Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) Amerika Serikat dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dalam kasus penipuan.

Baca Juga: Manchester City vs Arsenal: Kabar Terbaru Tim dan Prediksi Line-up

Meski demikian Yusri mengatakan Medlin ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

"Sementara tersangka ini kita tangkap karena kasus pelecehan atau pedofilia," ujar Yusri.

Dijelaskan Yusri, Medlin ditangkap bersama tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja di-booking untuk melayani Medlin.

Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan di Bogor Jadi Sumber Penularan,Dedie: Dari Awal Tak Siap Tangani Pasien Covid-19

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp 6,3 juta dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat