kievskiy.org

Mengenal KPK, Komisi Antirasuah yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang berfungsi untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.

Komisi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dilansir dari laman resmi KPK, komisi antirasuah tersebut berpedoman kepada enam asas saat melaksanakan tugasnya, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

KPK memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada publik, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Profil Chairil Anwar, Si Binatang Jalang yang Mampus Dikoyak-koyak Sepi

Pimpinan KPK terdiri dari lima orang, yaitu seorang ketua dan empat orang wakil ketua. Kelima pimpinan merangkap sebagai anggota. Mereka adalah pejabat negara yang berasal dari pemerintahan dan masyarakat.

Struktur organisasi komisi antirasuah itu terdiri dari pimpinan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, tim penasihat, dan pelaksana tugas yang terdiri dari Deputi Bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Sekretariat Jenderal.

Sejarah Terbentuknya KPK

Sebenarnya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak zaman kerajaan-kerajaan. Pada Orde Lama, pemberantas korupsi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat