kievskiy.org

Pemkot Yogyakarta akan Berlakukan Denda Sebesar Rp 100.000 Bagi Masyarakat yang Tak Kenakan Masker

ILUSTRASI masker.*
ILUSTRASI masker.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Di Indonesia, Pemerintah Daerah menganjurkan kepada masyarakat agar menggunakan masker demi meminimalisir penularan Covid-19 terutama saat berada di fasilitas umum. 

Tak sedikit daerah pun menerapkan sistem denda kepada masyarakat yang melanggar penggunaan masker tersebut, seperti Yogyakarta. 

Penerapan denda bagi pelanggar akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Besaran denda yang akan dibebankan itu dilaporkan sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: WHO Respon Surat Terbuka yang Klaim Covid-19 Menular Lewat Udara

Aturan mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Menanggapi keluarnya ketentuan itu, sebagai ketua tim dalam menegakkan aturan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto angkat bicara.

Agus Winarto mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bukan Hanya Melindungi Kepala, Helm Pintar ini Bisa Memanggil Bantuan di Saat Kecelakaan Terjadi

"Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Agus Winarto, di Yogyakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat