kievskiy.org

Kapal Vietnam Kerap Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna Utara, Pemerintah Diminta Tegas

Ilustrasi kapal penangkap ikan.
Ilustrasi kapal penangkap ikan. /Pixabay/moritz320

PIKIRAN RAKYAT - Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dilaporkan kerap melakukan aktivitas illegal fishing di laut Natuna Utara yang menjadi wilayah negosiasi landas kontinen antara Indonesia-Vietnam.

Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) sebanyak 54 kapal asing Vietnam dilaporkan melakukan illegal fishing selama periode September 2022.

CEO IOJI Achmad Santoso mengemukakan, tren operasi kapal ikan asing Vietnam di perairan ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kapal asing Vietnam telah melanggar pasal 56 UNCLOS 1982.

Baca Juga: Nelayan Diadang Kapal Asing di Laut Natuna, Susi Pudjiastuti: Ayo dong Sat Set...

Di samping itu, kapal ikan asing Vietnam tersebut menggunakan alat yang dapat merusak ekosistem biota laut saat melakukan illegal fishing.

"Kapal ikan asing Vietnam memakai alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.

Terkait hal ini, ia menilai pemerintah Indonesia punya wewenang untuk menindak kapal ikan asing Vietnam yang melanggar kawasan Laut Natuna Utara.

Pelanggaran yang dilakukan kapal ikan asing Vietnam, kata Achmad, dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp30 miliar.

Baca Juga: Ditangkap! Kapal Vietnam Maling 15 Ton Ikan di Laut Natuna Utara Langsung Diamankan TNI AL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat